Pengamat: Keringanan Pajak Kendaraan Lampung Bisa Dongkrak PAD, Tapi Berisiko Picu Penunggakan Baru

|

7 Views
Pajak Kendaraan

Pajak Kendaraan Lampung 2026 Dinilai Bisa Dongkrak PAD, Namun Berisiko Picu Wajib Pajak Menunda Bayar

Ratulafinah โ€“ Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dinilai dapat meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga berpotensi memunculkan perilaku menunda pembayaran pajak jika tidak diikuti dengan penguatan penegakan aturan.

Pengamat Ekonomi Lampung, Nairobi, menilai program keringanan pajak yang diberikan kepada kendaraan menunggak maupun pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama merupakan langkah yang tepat untuk mendorong masyarakat kembali masuk ke sistem administrasi perpajakan.

Menurutnya, kebijakan tersebut hampir pasti akan memicu peningkatan penerimaan daerah selama periode program berlangsung karena banyak wajib pajak memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.

“Program seperti ini biasanya efektif meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek karena masyarakat yang sebelumnya menunggak terdorong untuk memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah,” kata Nairobi.

Meski demikian, Nairobi mengingatkan bahwa keberhasilan jangka pendek belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Ia menilai pengalaman berbagai program pemutihan dan keringanan pajak sebelumnya menunjukkan pola yang relatif sama.

Saat program berlangsung, penerimaan daerah meningkat signifikan karena banyak wajib pajak membayar tunggakan. Namun setelah program berakhir, sebagian wajib pajak kembali menunggak dan menunggu program serupa digelar kembali.

“Kondisi ini berpotensi menciptakan persepsi bahwa pembayaran pajak dapat ditunda karena nantinya akan ada program keringanan berikutnya. Jika persepsi ini berkembang, maka kepatuhan pajak yang berkelanjutan akan sulit terbentuk,” ujarnya.

Nairobi menyebut fenomena tersebut sebagai moral hazard dalam kebijakan perpajakan.

Wajib pajak yang patuh membayar tepat waktu justru tidak memperoleh keuntungan sebesar mereka yang menunggak dan kemudian mendapat keringanan.

Menurut dia, fungsi pajak kendaraan tidak hanya sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen legalitas kendaraan yang digunakan di jalan raya.

Karena itu, program keringanan harus diikuti dengan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum.

“Jika pemilik kendaraan tidak merasakan konsekuensi yang nyata ketika menunggak pajak, maka insentif untuk patuh akan semakin lemah.

Pemerintah perlu memastikan ada mekanisme pengawasan yang konsisten setelah program berakhir,” katanya.

Nairobi menilai pemerintah dapat mulai mengurangi ketergantungan pada razia manual dan memperkuat penegakan administratif berbasis data.

Misalnya dengan pembatasan layanan administrasi kendaraan bagi kendaraan yang menunggak pajak dalam jangka waktu tertentu.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data antara pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga terkait agar pengawasan kepatuhan pajak kendaraan menjadi lebih efektif.Sebagai perbandingan, Nairobi mencontohkan sistem perpajakan kendaraan di Jepang yang menghubungkan kewajiban pajak dengan berbagai layanan administrasi kendaraan.

Pemilik kendaraan tidak dapat menjalankan proses tertentu secara legal apabila kewajiban pajaknya belum diselesaikan.Menurutnya, kemudahan pembayaran, kepastian aturan, dan konsistensi penegakan hukum menjadi faktor utama yang membuat tingkat kepatuhan pajak kendaraan di negara tersebut relatif tinggi.

Karena itu, Nairobi berharap program keringanan pajak kendaraan 2026 di Lampung tidak hanya dipandang sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi momentum reformasi sistem perpajakan kendaraan secara menyeluruh.

“Pemerintah dapat memanfaatkan program ini untuk membersihkan data kendaraan, mengembalikan kendaraan ke jalur administrasi yang resmi, sekaligus membangun sistem kepatuhan yang lebih kuat di masa depan.

Kepatuhan pajak tidak bisa hanya mengandalkan diskon, tetapi harus didukung kemudahan layanan dan konsistensi penegakan aturan,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *